Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tolak Cuti, Contoh Kurang Baik Seorang Pejabat Negara

Namun hal tersebut terlampau sarat muatan kepentingan dirinya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Tolak Cuti, Contoh Kurang Baik Seorang Pejabat Negara
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan contoh kurang baik dengan menolak mengajukan cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Bahkan petahana itu mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dasar aturan petahana cuti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5.

"Ini jadi contoh yang kurang baik dari seorang pejabat negara," ujar Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).

Memang kata dia, kalau Ahok tidak setuju atas ketentuan UU itu dan mengajukan uji materi ke MK langkah itu konstitusional.

Namun hal tersebut terlampau sarat muatan kepentingan dirinya.

Dan apa jadinya jika setiap WN yang punya kepentingan melakukan hal yang sama?

Demikian pengamat politik ini balik mempertanyakan sikap Ahok yang tak mengambil cuti kampanye.

Berita Rekomendasi

Tolak Cuti

Wajib atau tidaknya seorang petahana cuti untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 dipertanyakan Ahok.

Dasar aturan petahana cuti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5.

Ahok enggan cuti. Karenanya dia mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkair pasal tersebut.

Ahok membantah sebagai pejabat negara tidak menghormati UU.

Justru sebaliknya, karena berdasarkan UU dia mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu sah menurut UU.

"Konstitusi menyebutkan, yang bisa melakukan Judicial Review itu adalah orang yang mengalami langsung. Kalau peraturannya untuk petahana, yang bisa menguji materi UU itu, harus petahana," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Cuti merupakan hak konstitusional seorang pejabat. Ahok menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa untuk cuti, tanpa adanya keinginan pejabar tersebut untuk cuti.

"Cuti hak konstitusional saya. Bisa enggak Kemendagri memaksa saya cuti tanpa saya mengajukan? Enggak bisa," kata dia.

Menurutnya, seorang pejabat yang enggan cuti, tapi dipaksa cuti, justru melanggar aturan.
Demi kejelasan wajib atau tidak cuti selama masa kampanye, Ahok telah mengirimkan uji materi kepada MK Selasa (2/8/2016) lalu.

"Saya dipaksa cuti melanggar konstitusi enggak? Melanggar," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas