BPOM Sebut Makanan Ringan 'BIKINI' Tak Punya Izin Edar
BPOM angkat suara dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Dalam produk tersebut, YLKI menemukan bahwa tidak ada kode produksi, tidak ada nomor registrasi BPOM, dan tidak ada tanggal kadaluarsa.
Bahkan kata Tulus, logo halal palsu, komposisi tidak detail dan tidak ada informasi nilai gizi.
"Ada keterangan pilihan rasa, keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan diproduksi Cemilindo, Jakarta, Indonesia," katanya.
"Terdapat kontak whatsapp yang sudah tidak aktif, akun instagram dan akun line," katanya.
Memang kata dia, produk itu mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu.
"Karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI," ujarnya.
Untuk itu YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.