Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Sebut Makanan Ringan 'BIKINI' Tak Punya Izin Edar

BPOM angkat suara dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait produk makanan ringan bermerk tidak senonoh yakni "BIKINI" (Bihun kekinian)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPOM Sebut Makanan Ringan 'BIKINI' Tak Punya Izin Edar
Net
Makanan ringan merek Bikini. 

Dalam produk tersebut, YLKI menemukan bahwa tidak ada kode produksi, tidak ada nomor registrasi BPOM, dan tidak ada tanggal kadaluarsa.

Bahkan kata Tulus, logo halal palsu, komposisi tidak detail dan tidak ada informasi nilai gizi.

"Ada keterangan pilihan rasa, keterangan produsen tidak jelas, hanya mencantumkan diproduksi Cemilindo, Jakarta, Indonesia," katanya.

"Terdapat kontak whatsapp yang sudah tidak aktif, akun instagram dan akun line," katanya.

Memang kata dia, produk itu mencantumkan logo dan kata halal, tapi bisa dipastikan itu adalah palsu.

"Karena tidak sesuai dengan logo halal dari LPOM MUI," ujarnya.

Untuk itu YLKI mendesak kepada Badan POM, kepolisian, dan Dinas Kesehatan, untuk mengusut produk tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas