Pemuda Panca Marga Desak Polisi Tangkap Haris Azhar
Jonly mempertanyakan mengapa Hrris tidak menyampaikan soal curhatan Freddy Budiman sejak 2014 lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Haris Azhar, Kamis (4/8/2016), kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini laporan datang dari organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Panca Marga (PPM) yang melaporkan Haris atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Dalam laporan polisi nomor LP/781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2016, Harris dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami prihatin dengan pernyataan testimoni yang diungkap Haris. Kami yakin itu bohong. Makanya kami melaporkan perbuatan Haris ke Bareskrim," ungkap pengurus Panca Marga, Jonly Nahampun di Mabes Polri.
Jonly juga mempertanyakan mengapa Hrris tidak menyampaikan soal curhatan Freddy Budiman sejak 2014 lalu.
Malah memilih menyampaikan itu jelang eksekusi mati pada gembong narkoba tersebut.
'Kami yakin Polri bersih, kalaupun ada oknum ya itu oknum bukan institusinya," tegas Jonly.
Ditanya apakah dirinya siap menghadapi Haris Azhar apabila nanti Haris membuat laporan balik?
Jonly mengaku siap dan tidak ada masalah.
Terakhir, Jonly juga meminta Bareskrim segera menangkap Haris untuk segera diproses hukum.
"Segera tangkap Haris, dalam tempo 24 jam ini. Mabes Polri harus menangkapnya," tambah Jonly.