Sudah Tepat Keputusan Luhut Kaji Kembali Reklamasi
kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.
Panca Astawa menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur," kata Panca Astawa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8).
Dengan kewenangan yang dimilikinya, Panca Astawa menilai Ahok berhak mengeluarkan izin reklamasi kepada pengembang.
Sebaliknya, Ahok juga dapat memberhentikan proyek tersebut jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya.
"Itu semua ada di tangan Gubernur DKI," katanya.
Panca Astawa mengaku heran dengan keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli menyatakan moratorium proyek reklamasi pada April lalu.
Menurutnya, keputusan moratorium itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Atas dasar apa menteri menghentikan reklamasi? Hanya Gubernur yang berhak menghentikan," katanya.