Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curiga Ada Dugaan Suap, KPK Periksa Hakim yang Memutus Perkara Golkar di PN Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi, Jumat (5/8/2016).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Curiga Ada Dugaan Suap, KPK Periksa Hakim yang Memutus Perkara Golkar di PN Jakarta Utara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantor KPK, Jakarta (16/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi, Jumat (5/8/2016).

Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, beberapa  waktu lalu.

"Saya itu pegang perkara cuma satu di PN Jakarta Utara, perkara Golkar. Karena itu perkara berat, maka saya panggil wakil, saya pakai sebagai anggota dan hakim," ujar Lilik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Meski demikian, Lilik mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa PartaiGolkar.

Menurut dia, saat mengurus sengketa Partai Golkar, tidak ada komunikasi yang dilakukannya dengan pihak dari kedua pihak yang bersengketa.

"Wah tidak tahu saya (soal suap), pokoknya masalah Partai Golkar tidak ada yang menghadap saya. Saya tidak mau mendengar siapa-siapa," kata Lilik.

Sebelumnya, KPK menduga uang sebesar Rp 700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat operasi tangkap tangan, terkait dengan perkara Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Namun, dugaan tersebut masih terus didalami untuk dibuktikan kebenarannya.

"Masih didalami oleh penyidik, uang tersebut terkait perkara atau tidak," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Dugaan itu sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Infonya seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Alex, jika penyidik melihat ada korelasi antara sumber uang dengan keterkaitan dengan perkara, maka hal tersebut akan terus dikembangkan.

"Tentu akan dikembangkan, tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu, apakah alat buktinya dan keterangan saksinya cukup," kata Alex.

Uang senilai Rp 700 Juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus asusila yang dilakukannya.

Namun, uang Rp 700 Juta itu diduga  terkait dengan kasus lain.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas