Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Bentuk Pusat Bantuan Hukum untuk Apresiasi Kebebasan Berekspresi

Partai Demokrat membentuk pusat bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang terseret kasus pidana.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Demokrat Bentuk Pusat Bantuan Hukum untuk Apresiasi Kebebasan Berekspresi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Demokrat membentuk pusat bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang terseret kasus pidana.

Langkah Demokrat itu belajar dari kasus tuduhan penghinaan terhadap Pancasila yang menyeret nama Sahat Syafii Gurning di Pengadilan Negeri Balige, Sibolga, Sumatera Utara beberapa waktu.

Pusat bantuan hukum tersebut secara resmi diluncurkan hari ini Jumat (5/8/2016).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan bahwa fokus utama pusat bantuan hukum tersebut adalah mengedukasi masyarakat tentang hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, baik kepada perseorangan maupun institusi.

"Kasus di Balige tersebut menunjukkan masyarakat masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai hukum pidana pencemaran nama baik atau pelecehan. Tetapi dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri Balige bertindak benar dengan membebaskan Sahat. Karena dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tersebut hanya pelecehan terhadap bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan yang dapat dipidanakan," ujar Didi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Didi mengatakan bahwa siapa pun dapat meminta bantuan hukum kepada Partai Demokrat lewat pusat bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Saya kira belum ada partai lain yang meresmikan lembaga bantuan hukum. Siapa pun bisa meminta bantuan kita, tanpa biaya karena kita juga ingin memberikan edukasi secara nyata kepada masyarakat mengenai hukum," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus di Sibolga tersebut, Sahat Syafii Gurning sempat dijatuhi hukuman pidana lantara memelesetkan Pancasila menjadi Pancagila beserta isinya.

Namun akhirnya Sahat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Balige karena pihak hakim tidak menemukan kesalahan pada postingan Sahat di media sosial tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas