Seluruh Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai Tidak Ditahan Kecuali Dua Provokator
Kasus Tanjung Balai jumlah tersangka ada 21 orang, mereka ada yang berperan mencuri, merusak dan juga provokator.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) malam hingga Sabtu (30/7/2016) dini hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus mengatakan dari 21 tersangka itu, sebanyak 19 orang tidak ditahan namun proses hukumnya tetap lanjut.
Sementara dua lainnya yang adalah provokator di kasus ini, tetap ditahan di Polres Tanjung Balai hingga nanti siap sidang.
"Kasus Tanjung Balai jumlah tersangka ada 21 orang, mereka ada yang berperan mencuri, merusak dan juga provokator. Dari 21 tersangka ini, yang ditangguhkan ada 19 orang," ungkap Martinus, Minggu (7/8/2016).
Diungkapkan Martinus, dari 19 yang ditangguhkan tujuh diantaranya masih di bawah umur sehingga dikembalikan ke orang tua untuk dibina.
Lalu 12 orang lainnya ditangguhkan dengan penjaminnya ialah Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial bersama unsur pemuka agama dan tokoh masyarakat setempat.
"Dua yang masih ditahan adalah provokator inisial BH dan A, dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Kalau tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP sedangkan tersangka pengrusakan Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP," ungkap Martinus.