Vonis Tiga Bulan Bagi Guru Samhudi Jadi Preseden Buruk Dunia Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo terhadap guru SMP Basuki Rahmat Samhudi yang memvonis tiga bulan penjara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo terhadap guru SMP Basuki Rahmat Samhudi yang memvonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Samhudi merupakan terdakwa kasus guru mencubit siswa yang bikin heboh dunia pendidikan.
"Semestinya majelis hakim menerapkan keadilan substantif terhadap guru Samhudi. Toh, di antara kedua belah pihak yakni orang tua dan guru telah terjadi islah atau perdamaian," kata Reni melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2016).
Ia mengatakan putusan hakim tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Langkah pendidik yang memberi nilai edukasi dengan mengingatkan anak didik justru menjadi korban kriminalisasi.
Semestinya, kata Ketua Fraksi PPP itu, para penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait dengan esensi pendidikan ini.
"Apalagi, yang dilakukan guru dengan mencubit siswa bukan dengan tujuan menyakiti, tetapi untuk memberi edukasi," imbuhnya.
Menurut Reni, putusan tersebut juga akan berdampak negatif bagi guru. Akan ada sikap trauma saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya. Kekhawatiran akan adanya kriminalisasi sulit dihindari.
"Ekstremnya, bisa saja saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang unik, guru akan melakukan pembiaran saja. Semoga kekhawatiran tersebut tidak terwujud," ujarnya.
Reni menilai langkah orang tua murid yang melaporkan guru juga tidak memberi nilai edukasi kepada anak. Pelaporan tersebut, katanya, malah memberi dampak sikap arogan dan angkuh terhadap anak-anak.
Ia berharap persoalan seperti yang terjadi pada Samhudi di Sidoarjao ini tidak muncul kembali, keberadaan Komite Sekolah harus lebih dikonkretkan fungsinya.
"Komunikasi antara tenaga pengajar, lembaga pendidikan dan orang tua siswa harus dilakukan secara terbuka, intensif dan saling melengkapi. Harapannya dengan cara ini, peristiwa semacam tersebut tidak terulang kembali," tuturnya.