Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Nilai Tepat Langkah Polri Hentikan Penyelidikan Haris

"Karena ini diduga melibatkan oknum-oknum dari berbagai institusi negara," kata Masinton.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi III DPR Nilai Tepat Langkah Polri Hentikan Penyelidikan Haris
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai langkah Polri menghentikan penyelidikan Koordinator KontraS Haris Azhar sudah tepat. Menurut Masinton, energi Polri sebaiknya digunakan untuk mengembangkan informasi yang disampaikan Haris.

"Ya dengan melakukan pembenahan internal, serta menyelidiki kelompok jaringan narkotika," kata Masinton melalui pesan singkat, Rabu (10/8/2016).

Sejak awal, Politikus PDIP itu mengaku telah meminta segala informasi tentang jaringan bandar narkoba didalami dan dikembangkan. Ia menyebutkan adanya rencana Komisi III DPR memanggil Haris Azhar sesudah masa reses.

"Karena ini diduga melibatkan oknum-oknum dari berbagai institusi negara," katanya.

Sebelumnya, ‎Polri mengambil keputusan akan mendahulukan kinerja dari tim investigasi, dibanding pengusutan laporan tiga Institusi yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar.

Hal itu diutarakan oleh Kavid Humas Mabes Polri saat memberikan keterangan bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

"Saat ini kami fokus di tim independen, investigasi dulu. Soal laporan pencemaran nama baik terhadap Saudara Harris sebagai pelapor di stop dulu. Kami fokus untuk membuktikan kebenaran dulu," terang Boy.

Berita Rekomendasi

Boy menambahkan nan‎tinya apabila dari hasil investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang maka itu akan diteruskan pengusutan pidananya di Bareskrim Polri.

"Fakta-fakta temuan tim investigasi, nanti bisa jadi pro justisia. Bisaj jadi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti di Bareskrim. Tapi diklarifikasi dulu apa masuknya pidana penyuapan atau gratifikasi atau korupsi. Kan nanti ada direktoratnya masing-masing," imbuh Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas