Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Tiga Tersangka DPRD Sumatera Utara Usai Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara yakni Zulkifli Effeendi Siregar, Zulkifli Husein, dan Budiman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdana Tiga Tersangka DPRD Sumatera Utara Usai Ditahan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara yakni Zulkifli Effeendi Siregar, Zulkifli Husein, dan Budiman Pardamean Nadapdap.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur Sumatera Utara.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan, red)," kata Pelakasan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Ini adalah pemeriksan perdana ketiganya sejak ditahan pada Jumat pekan lalu.

Ketiganya ditahan bersama empat tersangka lainnya dari DPRD Sumatera Utara yakni Muhammad Afan, Guntur Manurung, Bustami, dan Parluhutan Siregar.

Budiman saat digelandang ke mobil tahanan, mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur Sumatera Utara itu karena mengikuti sistem.

Berita Rekomendasi

Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak.

"Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya. Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan," kata Nadapdap, pekan lalu.

Budiman sendiri mengaku telah menyerahkan uang yang diterima dari Gatot kepada KPK.

Sayang, Budiman tidak ingat berapa jumlah yang dia serahkan.

"Sudah (dikembalikan) tapi saya tidak tahu (jumlahnya), ini ada tanda terimanya. Saya hanya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, apa yang saya lakukan yang bisa saya pertanggungjawabkan," kata pria kelahiran Porsea itu.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Kemudian keempat, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas