Mantan Bos Podomoro Land Ariesman Widjaja Menanti Tuntutan Jaksa KPK
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja bersama dengan Trinanda Prihantoro akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja bersama dengan Trinanda Prihantoro akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (10/8/2016).
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta ini, jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi.
Mulai anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bastari Barus dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Merry Hotma sampai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain itu hadir juga Manajer Properti PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma aliang Yung Yung dan ayahnya Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.
Sejumlah fakta muncul dalam persidangan. Di antaranya, bantuan uang Rp 2 miliar untuk politikus Gerindra, M Sanusi dari Ariesman.
Namun Ariesman membantah, bantuan Rp 2 miliar yang diberikan kepada Sanusi, ada hubungannya dengan penghilangan pasal kontribusi tambahan 15 persen dalam Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta.
"Pak Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang berencana maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mereka berdua sudah sangat lama berteman baik, jadi ini seperti bantuan untuk sahabat, tidak ada motif untuk menyuap," kata penasihat hukum Ariesman Adardam Achyar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurutnya, keterangan Sanusi di persidangan pada Senin 18 Juli 2016 lalu semakin menguatkan bahwa tidak ada kaitan antara pemberian uang oleh Ariesman dengan suap kontribusi tambahan.
Apalagi, sejumlah pertemuan antara Ariesman dan Sanusi hanya membahas ihwal persiapan pencalonan gubernur.
"Itu merupakan fakta persidangan. Jadi, klien saya hanya ingin membantu Sanusi," kata Adardam.
Diberitakan sebelumnya, Ariesman menuturkan, bantuan Rp 2 miliar itu diberikan setelah Sanusi menyampaikan niatannya untuk maju menjadi bakal calon Gubernur DKI 2017-2022.
Sanusi mengungkapkan kebutuhan untuk melakukan 'blusukan' usai berniat maju dalam perebutan DKI 1.
"Saya mau jadi balon (gubernur DKI), ya udah Ci (Sanusi) saya bisa bantu apa. Karena dia sampaikan itu, saya bilang bisa bantu apa. Lalu ditindaklanjuti, saya perlu untuk keliling, ya udah nanti saya siapin," kata Ariesman menirukan percakapan dengan Sanusi.
Tak puas dengan jawaban Ariesman, Ketua Majelis Hakim Sumpeno kembali menegaskan, apakah uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Sanusi itu ada kaitannya dengan pembahasan Raperda reklamasi. Namun, Ariesman bersikukuh uang itu untuk pencalonan Sanusi.
Meskipun, Ariesman mengakui bahwa Sanusi sudah sedikit membantu dalam pembahasan Raperda reklamasi.
"Gini yang mulia, saya juga tahu Sanusi bukan orang yang bisa mengesahkan peraturan daerah sendiri. Memang beberapa poin sudah bantu saya memantau aspek teknis dalam Raperda," katanya.