Pengamat Apresiasi Langkah Golkar Revisi UU Bidang Politik
Siti Zuhro mengatakan, Partai Golkar sudah memulai suatu langkah yang bagus
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Partai Golkar mengkaji kembali undang-undang bidang politik mendapat apresiasi dan didukung.
Revisi tersebut diharapkan bisa menghasilkan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan pilpres, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih baik lagi.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, Partai Golkar sudah memulai suatu langkah yang bagus dengan memperbaiki UU Bidang Politik (UU Pilpres, UU Parpol, UU MD3).
"Perbaikan tersebut harus dikaitkan dengan realitas bahwa demokrasi di Indonesia sedang dalam proses menjadi lebih baik. Yaitu proses yang berlangsung secara regular, terus menerus dan terukur yang ditandai dengan peningkatan kualitas demokrasi (konsolidasi demokrasi) sehingga nilai-nilai demokrasi melembaga/terinstitusionalisasikan secara memadai," kata Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Profesor Riset LIPI itu melihat ada dua poin penting yang harus dilakukan Golkar dalam merevisi UU Politik.
Pertama, pengalaman empirik sejak 1999 menunjukkan bahwa praktek sistem presidensial tidak dilakukan secara konsisten, karena cenderung menerapkan sistem gado-gado yang lekat dengan sistem parlementer.
"Hak prerogatif eksekutif sebagian diambil oleh legislatif seperti penentuan komisi-komisi dan pimpinan lembaga yang seharusnya di bawah otoritas presiden langsung. Ini kendala serius. Sementara fungsi legislasi masih mengandalkan kapasitas eksekutif," kata dia.
Kedua, Indonesia sudah saatnya melaksanakan pemilu serentak tingkat nasional yang diikuti oleh pemilu lokal serentak pada tingkatan provinsi.
Pada tingkatan nasional, kata Siti, presiden, DPR, DPD RI dipilih secara serentak. Dan pemilu serentak regional dan lokal pada tingkatan provinsi.
Model ini memiliki kekuatan adanya kaitan hasil antara eksekutif dan legislatif serta keserasian hubungan antara eksekutif pada tingkatan pusat dan daerah.
"Model ini ideal yang mungkin dilaksanakan di Indonesia. Persiapan, penyelenggaraan dan penghitungan hasil pemilu relatif lebih mudah dikelola," katanya.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaedi mengatakan, langkah Partai Golkar itu perlu didukung agar bangsa ini bisa mendapatkan satu format undang-undang bidang politik yang lebih baik.
Karena itu, Veri memberi empat masukan ke Partai Golkar terkait revisi UU bidang politik tersebut.
Pertama, soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu legislatif dan Presiden.