Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumatera Barat Bungkam Setelah Diperiksa KPK Terkait Suap Rencana Pembangunan 12 Ruas Jalan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung ngacir usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gubernur Sumatera Barat Bungkam Setelah Diperiksa KPK Terkait Suap Rencana Pembangunan 12 Ruas Jalan
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Irwan kemarin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dari fraksi Partai Demokrat dan tersangka Yogan Askan terkait kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Irwan pun tampak tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. Irwan berdalih sudah memberikan keterangan kepada penyidik pada pemeriksaannya hari ini.

"Tanya pemeriksa. Tanya pemeriksa ya," kata Irwan di KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2016).

Irwan juga tidak menjawab mengenai usulan pembangunan ruas jalan tersebut. Dia juga mengelak ketika ditanya mengenai anggaran Rp 300 miliar untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

"Sudah cukup ya," tukas Irwan sembari terus berlalu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Yogan mengatakan Irwan Prayitno mengetahui mengenai rencana proyek 12 ruas jalan tersebut. Yogan adalah pengusaha dari Sumatera Barat yang diduga menyuap tersangka Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Menurut Yogan, Irwan selaku gubernur juga mengetahui pengajuan proyek anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi, kata dia, kasus tersebut menjerat anak buahnya Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto.

"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," tukas pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas