Komentar Pakar Hukum Tata Negara tentang Isu Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM
Terkait kabar status kewarganegaraan ganda yang dimilki Menteri ESDM Arcandra Tahar, menurut Refly, harus dipastikan kebenarannya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Indonesia tidak mengenal istilah rangkap kewarganegaraan.
Undang-undang tidak memperbolehkan adanya status kewarganegaraan ganda.
"Undang-undang di kita tidak memperbolehkan adanya kewarganegaraan rangkap," ujar Refly saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2016) petang.
Ia menambahkan, apabila seseorang warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan status kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri maka dengan otomatis statusnya sebagai WNI-nya hilang.
"Kalau dia mau jadi WNI lagi. Ya harus mendaftar lagi WNI, sesuai prosedur yang berlaku," paparnya.
Terkait kabar status kewarganegaraan ganda yang dimilki Menteri ESDM Arcandra Tahar, menurut Refly, harus dipastikan kebenarannya.
Apabila benar, maka tidak memandang status jabatan menteri, aturan tersebut harus diikuti.
"Ya tetap, apabila itu benar, mau itu menteri ataupun warga biasa ya tidak diperbolehkan, kalau dia punya paspor Amerika atas kehendak sendiri ya hilang status WNI nya," katanya.
Namun menurut Refly apabila benar Archandra Tahar tersebut rangkap kewarganegaraan maka tidak lantas harus dicopot sebagai menteri.
Apabila presiden Joko Widodo tetap menginginkannya sebagai menteri maka harus mengikuti aturan atau prosedur tentang kewarganegaraan yang berlaku.
"Sebenarnya begini kalau presiden menginginkannya sebagai menteri menurut saya ikuti saja prosedur menjadi warga negara. Pastikan dulu statusnya, kalau mereka mau ya mendaftar lagi menjadi WNI dan itu bisa dipercepat prosesnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.