Status Hukum Sri Mulyani Harus Diklarifikasi Agar Tak Ada Ganjalan
"Ada beberapa ketentuan, harus diklarifikasi (kaitan Sri Mulyani), jangan sampai ada ganjalan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBuNNEWS.COM, JAKARTA - Status hukum Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus diperjelas.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyebut Presiden Joko Widodo harus turun tangan memastikan status Sri Mulyani secara hukum dalam kasus Bank Century.
Politikus Golkar tersebut mengingatkan, walaupun Sri Mulyani dipercayai banyak pihak mumpuni untuk mengemban jabatan Menteri Keuangan tapi dianggap masih memiliki sangkutan hukum.
"Pasal 55 itu keterkaitannya turut serta, mengetahui, mendorong, memanfaatkan, menikmati, ada beberapa ketentuan, harus diklarifikasi (kaitan Sri Mulyani), jangan sampai ada ganjalan," ujar Bambang.
Di awal pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, sempat diterapkan kebijakan penyaringan oleh KPK yang akan memberi masukan kepada presiden soal keterlibatan para calon menteri atas kasus korupsi.
Ia menduga kebijakan itu tidak diterapkan dalam penentuan Sri Mulyani.
"Ini kan politik, ada kalanya diperlukan kartu kuning, merah, hijau, ada kalanya tidak diperlukan," kata Bambang di kantor Indokator Politik, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
"Tidak ada aturan bakunya, suka-suka (Presiden) saja," tambah dia.
Politikus Golkar tersebut mengatakan penelusuran KPK seakan diajadikan alat untuk mengganjal seseorang.
Bila ingin memasukan orang, penelusuran KPK justru tidak dipakai.
"Kalau mau diganjal diperlukan (hasil penelusuran) KPK, kalau mau memasukan (seseorang ke kabinet), ya tidak dipakai," imbuhnya.
Kata dia, bila pemerintah tidak segera memberikan kejelasan atas kasus Sri Mulyani, bisa jadi hal itu akan mengganggu kinerja pemerintah.
Selain itu, dikhawatirkan juga akan timbul keresahan di masyarakat.