Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arcandra Tahar Punya Paspor Amerika, Menkumham: Itu Iya

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, mengatakan paspor Amerika milik Arcandra Tahar sudah dikembalikan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Arcandra Tahar Punya Paspor Amerika, Menkumham: Itu Iya
Kompas/Wisnu Widiantoro
Menteri ESDM Arcandra Tahar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak membantah bahwa Archandra Tahar uang baru diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dua minggu lalu, menyandan status sebagai warga negara Amerika Serikat.

Namun Yasonna menegaskan, Arcandra masih warga negara Indonesia.

"Kalau itu iya, tapi legal formalnya belum dicabut," kata Yasonna di lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, mengatakan paspor Amerika milik Arcandra Tahar sudah dikembalikan.

"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui sk Menkum HAM kepada Pak Arcandra," katanya.

Menurutnya, saat datang dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra menggunakan paspor warga negara Indonesia. Dirinya juga tidak membantah pria yang tinggal 20 tahun di Amerika Serikat ini memiliki paspor ganda.

BERITA REKOMENDASI

"Dia masuk ke sini pakai paspor Indonesia," kata Yasonna.

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.


Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas