Jimly Meragukan Arcandra Rela Melepas Status Kewarganegaraan AS
Menurut dia, hal ini karena ketidakterbukaan Arcandra, bukan karena kesengajaan Jokowi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam undang-undang kewarganegaraan jelas diatur bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.
Jika Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih menjalani tugasnya sebagai menteri, maka ia harus melepas kewarganegaraannya di Amerika Serikat.
"Saya kira sekarang berpulang ke Candra bagaimana," ujar Jimly di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly meragukan Arcandra rela melepas status kewarganegaraannya di AS.
Kalaupun dilepas, Arcandra hanya akan menjabat sebagai menteri kurang dari empat tahun.
Padahal, kata Jimly, sulit untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara AS.
"Kalau dia balik lagi jadi warga negara Amerika, di sana keburu marah. Kalau dia mau balik lagi, untuk dapat status kewarganegaraannya sulit. Jadi perlu dipertimbangkan," kata Jimly.
Jika dilihat dari aturannya, kewarganegaraan ganda tidak sah dijadikan menteri.
Menurut Jimly, jika benar diakui bahwa Arcandra juga berkewarganegaraan AS, maka Presiden Joko Widodo perlu menggantinya.
"Idealnya begitu (diganti). Tapi berpulang ke yang bersangkutan, dia merasa bagaimana," kata Jimly.
Jimly mengatakan, bisa saja Jokowi dan para pembantunya tidak mengetahui akan identitas lewarganegaraan Arcandra.
Menurut dia, hal ini karena ketidakterbukaan Arcandra, bukan karena kesengajaan Jokowi.
"Presiden kan tidak tahu juga, seolah Presiden yang salah. Tapi kalau dia (Arcandra) menutupi informasi kalau dia sebetulnya punya status WNA, itu masalah dirinya," kata Jimly.
Hingga saat ini, Arcandra menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).