Copot Arcandra, Presiden Selamat dari Pemakzulan
Keputusan Presiden mengangkat Arcandra sebagai Menteri dulu memang keliru
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tepat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan itu menunjukkan Presiden responsif terhadap kritik yang muncul dari publik seputar kewarganegaraan Arcandra.
"Keputusan Presiden mengangkat Arcandra sebagai Menteri dulu memang keliru, tetapi lebih keliru lagi jika Presiden membiarkan Warga Negara Asing (WNA) menentukan kebijakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia," kata Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Yang perlu dipersoalkan sekarang adalah, kata dia, pihak yang dulu mengusulkan Arcandra sebagai Menteri kepada Presiden dan diduga dengan sengaja menutupi status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra.
Orang tersebutlah menurutnya, harus dicari dan diberi hukuman berat, sebab dia bukan saja telah mempermalukan Indonesia di mata internasional, mempermalukan Presiden dimata publik dalam negeri. Tetapi tanpa disadari dia juga telah mengancam posisi Presiden.
Dia tegaskan hal ini bukan persoalan main-main, penempatan WNA dalam jajaran Kabinet atau dilingkungan pejabat negara bisa dicurigai sebagai aksi spionase tingkat tinggi yang dapat mengarah pada pengkhianatan terhadap negara.
"Nah, ini sangat rawan. Kalau Arcandra tidak cepat-cepat dicopot, dikhawatirkan Presiden bisa dituduh terkait dengan upaya pengkhianatan terhadap negara yang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment," katanya.
Tetapi untunglah Senin (15/8/2016) malam, Presiden Jokowi sudah memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri ESDM.
Lebih bagus lagi menurutnya, jika Presiden mau secara terbuka mengungkap siapa pengusul Arcandra.
"Sekaligus mengenakan sanksi berat kepada orang tersebut agar menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Aparatur negara yang bertanggungjawab terhadap masuknya orang asing ke dalam Kabinet juga seharusnya tidak luput diberikan sanksi," katanya.