Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Solusi Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Kembali bagi Arcandra

Prof Hikmahanto memberikan cara bagi Arcandra untuk mengatasi status tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Solusi Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Kembali bagi Arcandra
Dokumen Pribadi
Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bak jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah itulah sepertinya tengah dialami Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Ia kini tidak memiliki kewarganegaraan pasca dicopot dari kursi Menteri ESDM.

Baik itu sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Amerika Serikat (AS), tidak ada status yang melekat padanya.

Karena menurut Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia pada saat mengucap sumpah untuk setia pada negara AS.

Dan kehilangan kewarganegaraan AS dengan mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2.

Maka, Arcandra kini tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Apakah solusi untuk status stateless Arcandra?

Rekomendasi Untuk Anda

Prof Hikmahanto memberikan cara bagi Arcandra untuk mengatasi status tersebut.

Ia yakin Otoritas keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.

Hal itu mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia.

Bila seperti biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi.

"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya,' ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).

Selanjutnya kata dia, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia.

Dia jelaskan, kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut," ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas