Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Luar Negeri Panggil Dubes Turki Terkait Penangkapan WNI

"Kita juga sudah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Turki dan Dirjen Amerob (Amerika-Eropa) kita juga sudah memanggil Dubes Turki yang ada di Jak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Luar Negeri Panggil Dubes Turki Terkait Penangkapan WNI
TRIBUNNEWS.COM/YURIKE BUDIMAN
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Turki untuk Indonesia.

Pemanggilan dilakukan terkait penangkapan pelajar WNI karena diduga mengikuti aktivitas terlarang di Turki.

"Kita juga sudah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Turki dan Dirjen Amerob (Amerika-Eropa) kita juga sudah memanggil Dubes Turki yang ada di Jakarta," ujar Retno di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Retno mengatakan, pihaknya telah menyampaikan perhatiannya kepada Pemerintah Turki melalui Dubes Turki untuk Indonesia.

"Jadi kita mohon kepada Pemerintah Turki untuk melindungi WNI yang berada di sana," katanya.

Kata Retno, perlindungan terhadap WNI di Turki sudah dijalankan pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Message itu kita kirim, baik melalui dubes Turki di Jakarta maupun Dubes kita yang ada di Ankara," kata Retno.

Diberitakan sebelumnya, kabar bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Turki dibenarkan Kementerian Luar Negeri RI lewat Juru Bicaranya, Arrmanatha Nasir.

Handika Lintang Saputra ditangkap aparat keamanan Turki 3 Juni 2016.

Ia dituduh terlibat dalam 'organisasi teror bersenjata' yang terafiliasi dengan gerakan Hizmet atau gerakan Fethullah Gulen.

Ia menegaskan bahwa pihak KBRI Ankara telah menemui Handika di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep dan memastikan bahwa Handika dalam kondisi sehat.

"Penjara tersebut merupakan penjara khusus untuk tahanan kasus politik," katanya.

Arrmanatha pun menambahkan bahwa pihak KBRI telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.

Selain itu, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus Handika dapat disegerakan.

"KBRI Ankara dan pengacara terus mengupayakan kunjungan dan memantau perkembangan kasus ini secara berkala," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas