Kasus Arcandra dan Gloria, Perlukah Penerapan Dwikewarganegaraan?
penerapan asas Dwikewarganegaraan harus dipikirkan secara baik dan matang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Intinya, prolegnas akan kita evaluasi. Mungkin ada UU yang belum pas bisa didrop dan yang penting dimasukkan," ujarnya.
Ditanyai apakah revisi itu akan didorong oleh DPR atau pemerintah, Akom menyatakan keduanya harus terlibat.
"Pembuatan UU itu melibatkan kedua belah pihak, bisa DPR atau pemerintah inisiatifnya. DPR semangat, eksekutif tidak, ya enggak jalan juga. Sebaliknya juga enggak jalan," ujar Akom.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.