Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Hikmahanto: Dwikewarganegaraan Tak Perlu Diterapkan

Dia menjelaskan, perlu dipahami ada perbedaan antara bangsa dengan warga negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Prof Hikmahanto: Dwikewarganegaraan Tak Perlu Diterapkan
Warta Kota/henry lopulalan
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.

Namun pertanyaannya kini, apakah revisi UU Kewarganegaraan yang akan mengakomodasi asas Dwikewarganegaraan merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi oleh Arcandra ataupun Gloria?

Kalaupun asas dwikewarganegaraan hendak diterapkan, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, hanya terbatas untuk masalah yang muncul sebagai akibat masalah perkawinan campuran antar warga negara.

"Inipun dilakukan demi kemaslahatan anak yang lahir dari perkawinan tersebut," ujar Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2016).

Namun dia ingatkan, dwikewarganegaraan tidak perlu diterapkan untuk mengakomodasi talenta Indonesia yang berkewarganegaraan asing. Mengapa?

Dia menjelaskan, perlu dipahami ada perbedaan antara bangsa dengan warga negara.

Karena seseorang bisa saja memiliki kewarganegeraan tertentu tetapi berbangsa berbeda.

Berita Rekomendasi

Orang keturunan bangsa China bisa memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, Inggris, Singapura dan banyak lagi.

Demikian pula banyak orang berkewarganegaraan asing namun memiliki kebangsaan Indonesia.

"Apakah WNA berkebangsaan Indonesia tidak dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa memiliki kewarganegaraan Indonesia? Tentu tidak," ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan bahwa bangsa Indonesia jumlahnya lebih besar daripada warga negara Indonesia di seluruh dunia.

"Bangsa Indonesia dimanapun mereka berada mempunyai kewajiban untuk membesarkan bangsanya, tidak sekedar negara dari kewarganegaraannya," katanya.

Kasus kewarganegaraan ganda yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Hamel membuat DPR mempertimbangkan untuk merevisi UU Kewarganegaraan RI.

Hal ini diakui oleh Ketua DPR Ade Komarudin saat dimintai tanggapan soal status Arcandra dan Gloria.

"Ini salah satu momentum (untuk revisi UU Kewarganegaraan). Memang ada beberapa UU yang belum pas momentumnya untuk dibahas, namun ada juga yang harus dibahas karena hukum itu kan tergantung perkembangan masyarakat," ujar Akom—demikian dia biasa disapa, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas