177 Jemaah Haji Indonesia Ditahan Imigrasi Filipina, Ini Imbauan Kementerian Agama
Sebelumnya diberitakan, para jemaah menggunakan paspor Filipina.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 177 jemaah calon haji memakai paspor Filipina untuk melaksanakan haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamil mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk memakai aturan yang berlaku.
"Saya mengimbau tentu jangan menggunakan modus seperti itu ya apalagi ini kan dia meminta visa di negara lain. Meminta visa itu konsekuensinya harus mempunya paspor dari negara yang bersangkutan," jelas Abdul Jamil melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (21/8/2016).
Sebelumnya diberitakan, para jemaah menggunakan paspor Filipina.
Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8/2016) menuju Madinah, Arab Saudi.
Menurut kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, lima warga Filipina yang mendampingi jemaah Indonesia tersebut menuju tanah suci juga ditangkap.
Ia mengatakan, paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Morente mengatakan, identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina.