Kurungan Penjara Bukan Prioritas Bawaslu dalam Tegakkan Aturan Pelanggaran Pidana
Nasrullah mengatakan bahwa kurungan penjara bukanlah hal yang menjadi prioritas pihaknya
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan bahwa kurungan penjara bukanlah hal yang menjadi prioritas pihaknya untuk menegakkan pidana pemilu.
Dia menekankan bahwa Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang pilkada serentak yang baru, akan lebih memfokuskan diri dalam upaya pencegahan kecurangan pemilu.
"Prinsip dasarnya Bawaslu ini lebih kedepankan pencegahan sebenarnya. Penjara itu sudah penuh dan terlalu banyak ongkos negara biayain orang di penjara, nah Bawaslu kedepankan pencegahan," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (21/8/2016)
Nasrullah menjelaskan bahwa pilkada serentak yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang, harus diisi dengan kompetisi yang berkualitas dan para calon dan masyarakat seharusnya mengetahui hal itu. Sehingga pelanggaran dapat diminalisir.
Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa pelanggar pidana pemilu bagi pasangan calon akan dikenakan sanksi diskualifikasi dan dapat berujug pidana. Bukan hanya itu, masyarakat yang menerima juga akan dikenakan sanksi oleh pengawas.
"Jadi kami yakinkan dalam posisi Bawaslu ini berniat baik. Kami mengedepankan pencegahan, tapi kalau tidak ada pilihan lain lagi karena perilaku seseorang, maka akan kami tindak tegas," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.