Kapolda Metro Akui Anggotanya Dipanggil Tim Investigasi Polri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan anggotanya dipanggil Tim Investigasi Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan anggotanya dipanggil Tim Investigasi Polri.
Pemanggilan tersebut terkait pembuktian pengakuan Freddy Budiman yang menyetorkan uang hingga miliaran rupiah kepada oknum di kepolisian.
"Ya ada yang diperiksa dan dipanggil timnya Kapolri," katanya, Senin (22/8/2016) di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.
Kapolda enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan anggotanya tersebut.
"Hal pasti kami kooperatif, apapun yang diminta kami berikan, fasilitasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan membenarkan beberapa anggotanya diperiksa dalam kaitan testimoni Freddy.
"Jumat (12/8/2016) kan empat anggota saya diperiksa. Tim dari Karowabprof Div Propam Polri dan Bu Poengki dari Kompolnas datang ke kantor," ucapnya di Polda Metro.
Kemudian selang beberapa hari, Tim Investigasi Polri memanggil tiga anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait pengakuan Freddy Budiman.
Total ada tujuh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Investigasi Polri.
Sayangnya soal materi dan hasil pemeriksaan, John enggan berkomentar karena dianggao bukan kewenangannya untuk menyampaikan.
"Soal materi dan hasil tanyakan ke tim, bukan kapasitas saya menjelaskan dan saya pun tidak tahu hasilnya," ungkap John.
Di sela-sela pemeriksaan, diutarakan John Tim Investigasi Polri juga sempat menanyakan soal status dua mantan anggota Polri Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.
Dua anggota Polda Metro Jaya tersebut terlibat kerja sama jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada 2012 lalu.
Sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy.
Atas kasus itu, kedua anggota tersebut sudah diadili di PN Jakarta Timur pada 2012.
"Mereka juga tanya soal dua anggota itu, saya jelaskan mereka sudah diberhentikan dan divonis hukuman. Bahkan satu diantaranya ada yang sudah meninggal," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.