Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama Usai Ditahan

Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Edison usai ditahan awal bulan ini di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Perdana Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama Usai Ditahan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Kamis (4/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Citra Hokianan Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Edison diperiksa terkait pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Edison usai ditahan awal bulan ini di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Edison diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar. Meski akhirnya dibatalkan pemprov karena setelah dievaluasi panitia, ternyata tidak memenuhi syarat pelelangan.

Nama Edison dan PT Citra Hokiana pun juga disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang ditemukan bersama uang 30 ribu dollar Amerika, saat KPK menangkap Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, di Cububur, Jakarta Timur, pada 25 September 2015.

Berita Rekomendasi

Edison juga diduga adalah orang yang mencairkan uang Rp2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat. Annas sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sementara Gulat divonis tiga tahun.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas