Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Izin Usaha Pertambangan

Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Tersangka Kasus Izin Usaha Pertambangan
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Nur Alam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambah di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

"SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Menurut Syarif, penetapan bekas kader Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka adalah berdasarkan kajian yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Penetapan tersangka tersebut juga dilakukan dari tahap penyelidikan.

Atas perbuatan tersebut, Nur disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas