MUI Diimbau Keluarkan Fatwa untuk Ibadah Haji yang Tidak Prosedural
"Kewenangan Kemenag itu mendidik agar masyarakat paham cara-cara yang sah tentang ibadah haji," ujar Jasin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Jasin, mengatakan 177 jemaah calon haji yang diamankan otoritas Filipina akan diberikan pembekalan soal ibadah haji yang benar jika mereka berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Kewenangan Kemenag itu mendidik agar masyarakat paham cara-cara yang sah tentang ibadah haji," ujar Jasin dalam konfrensi pers di kantor Setjen Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Ia menyebut ke-177 jemaah calon haji itu adalah korban, yang sudah kehilangan uang, batal berangkat ibadah haji dan kini harus ditahan oleh otoritas imigrasi di Filipina.
Sedangkan pelakunya adalah orang-orang yang memperdayai mereka dan memfasilitasi mereka dalam membuat paspor Filipina.
Seharusnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mendaftar ke penyelenggara haji atau umroh yang resmi, yang terdaftar di Kemenag.
Walaupun antriannya panjang bisa sampai puluhan tahun, namun menurutnya jalur tersebut adalah jalur paling aman dan termurah.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap bahwa masyarakat kedepannya bisa lebih cerdas, dalam memilih cara untuk bisa menunaikan ibadah haji, dengan menghindari cara-cara yang melanggar hukum seperti yang dilakukan 177orang tersebut.
"Syukur-syukur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan kalau ibadah haji disertai dengan penipuan, atau unsur kesengajaan, itu tidak sah," jelasnya.
"Kalau suami istri menunaikkan ibadah haji bersama dan bertengkar itu tidak sah, apalagi dengan cara menipu," Jasin menambahkan.