Pemerintah Bersatu Melawan Kejahatan Perdagangan Orang
Kementerian Luar Negeri juga meluncurkan tagar #koalisiantitrafficking yang secara resmi diunggah ke dalam akun twitter Kemenlu.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri bersama dengan 6 Kementerian/Lembaga terkait lainnya sepakat untuk meningkatkan efektifitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan Perdagangan Orang yang melibatkan WNI di luar negeri sebagai korban.
Keenam Kementerian/Lembaga itu yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Berdasarkan keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, Menteri Luar Negeri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung dan Kepala BNP2TKI telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan WNI Terindikasi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Luar Negeri.
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk menciptakan suatunational referral mechanism dalam penanganan WNI korban TPPO di luar negeri sehingga para korban dan kasus-kasus yang ada dapat tertangani dengan lebih optimal.
Nota Kesepahaman ini memuat berbagai bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh ketujuh Kementerian/Lembaga terkait di 5 bidang yaitu Identifikasi Bersama, Penanganan Korban, Kegiatan Pencegahan Bersama, Pertukaran Data dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Sebagai bentuk upaya Pemerintah RI dalam mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang, Kementerian Luar Negeri meluncurkan sebuah video animasi singkat yang mengilustrasikan mengenai bahaya kejahatan perdagangan orang.
Video animasi tersebut kemudian disebarkan kepada seluruh tamu undangan melalui aplikasi Whatsapp untuk mensosialisasikan pesan tentang kejahatan perdagangan orang sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat luas akan bahayanya.
Penyebaran video animasi ini dilakukan secara simbolis oleh Menlu dengan menyebarkan video animasi tersebut kepada aplikasi Whatsapp milik Menteri PPPA, Menkumham, Jaksa Agung dan Kepala BNP2TKI.
Melalui acara ini, Kementerian Luar Negeri juga meluncurkan tagar #koalisiantitrafficking yang secara resmi diunggah ke dalam akun twitter Kemenlu untuk menjangkau kalangan pengguna media sosial dan membantu penyebaran pesan perlawanan terhadap kejahatan perdagangan orang.
Acara penandatangan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga pemerintah terkait di Pusat dan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat penggiat isu perlindungan buruh migran dan HAM serta kalangan media nasional dengan tujuan untuk mengarusutamakan isu kejahatan Perdagangan Orang kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan berbagai sumber data internasional terdapat lebih dari 2 juta orang menjadi korban eksploitasi Kejahatan Perdagangan Orang. Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sejak tahun 2012 hingga awal Agustus 2016 terdapat 2.032 kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri yang telah ditangani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.