Tertangkapnya 177 Calon Jemaah Haji, Akom Minta Penyelenggara Haji yang Terlibat Ditindak
Akom mendorong pemerintah memberikan sosialisasi dan wawasan yang tepat bagi warga negara yang ingin menjalankan ibadah haji
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Jenderal bintang satu ini melanjutkan pihaknya masih menelusuri apakah biro perjalanan haji yang memberangkatkan 177 WNI itu terdaftar di Kementerian Agama atau tidak.
Tidak tanggung-tanggung, Agus juga mengaku telah mengirimkan tim ke Filipina untuk melakukan investigasi disana.
Diungkapkan Agus, berdasarkan pemeriksaan sementara, paspor yang digunakan 177 WNI itu adalah asli walaupun dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina.
"Kami masih cek, ini resmi atau tidak. Kami juga kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri supaya jemaah haji ini ditempatkan di Kedutaan Besar RI di Filipina. Jadi penyelidikan lebih mudah. Diupayakan agar tidak ditahan di tahanan, tapi dititipkan saja di Kedubes," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, pada Jumat 19 Agustus 2016 lalu.
Setelah didata dan menjalani pemeriksaan, ternyata 177 jemaah haji itu adalah Warga Negara Indonesia.
Soal pencegahan keberangkatan itu, telah diketahui oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengaku investigasi atas kasus tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Filipina.