Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amran Mulai Seret Para Pejabat di Kementerian PUPR yang Ikut Nikmati Suap Proyek di Maluku

Amran mulai berkicau mengenai suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amran Mulai Seret Para Pejabat di Kementerian PUPR yang Ikut Nikmati Suap Proyek di Maluku
Ilustrasi suap dan korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mulai berkicau mengenai suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Menurut Amran, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR turut menikmati uang suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keterangan tersebut disampaikan Amran melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga.

"Ada itu dana mengalir ke mereka (pejabat Kementerian PUPR). Ini kan namanya perencanaan dari atas, pasti itu mereka dapat. Mereka yang minta," kata Hendra Karianga, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

"Banyak kan atasnya dia. Dirjen ada, sekjen ada, direktur ada," kata dia.

Amran sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kemarin. Hendra mengaku kliennya memang belum diperiksa terkait aliran uang tersebut pada pemeriksaan kemarin.

Sekadar informasi, dalam persidangan disebutkan mengenai uang yang masuk ke kantong para pejabat Kementerian PUPR itu.

Berita Rekomendasi

Mereka diantaranya yakni Hediyanto menerima USD60 ribu, Taufik menerima USD20 ribu, A Hasanuddin senilai USD10 ribu, Soebagiono USD10 serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai USD10 ribu.

Amran disebut menerima uang hingga Rp8 miliar dari Abdul Khoir. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk pembagian proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan program aspirasi anggota DPR.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI. Mereka adalah anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas