Kapolri Larang Anggotanya Unggah Kemewahan di Media Sosial
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi personel Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi personel Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan akhir Juni 2016 berisi imauan agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial.
Adapun isi surat edaran tersebut berisi lima poin.
1. Anggota dilarang menggugah dan menyebarkan foto atau video ke media sosial yang berbaur pornografi.
2. Anggota dilarang membuat tulisan atau komentar maupun perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian.
3. Anggota dilarang membuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang sifatnya rahasia.
4. Anggota dilarang menggunggah dan menyebarkan foto atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia.
5. Anggota dilarang menggunggah dan menyebarkan perilaku gaya hidup mewah atau hedonisme dalam bentuk foto dan video.
Boy tidak menampik bila edaran tersebut dibuat mengingat banyak sekali tampilan tidak pantas yang dilakukan personel kepolisian di media sosial.
Tentu saja hal tersebut dipandang tidak mencerminkan aparat negara.
"Tidak mencerminkan abdi negara. Makanya dibuat surat edaran itu," tutur Boy, Rabu (24/8/2016) di Mabes Polri.
Boy melanjutkan apabila ada anggota Polri yang melanggar, akan ada sanksi baik itu sidang disiplin maupun kode etik profesi.