Kemenaker Anggap Pesantren Berpotensi Cetak Tenaga Profesional Bangsa Indonesia
Peluang pasar kerja dalam dan luar negeri membuka potensi besar bagi Pesantren untuk mencetak Tenaga Profesional Indonesia
Penulis: Andy Suryo Prayogo
Peluang pasar kerja dalam dan luar negeri membuka potensi besar bagi Pesantren untuk mencetak Tenaga Profesional Indonesia.
Pendidikan pesantren yang wataknya didasari ajaran islam moderat akan menghasilkan tenaga profesional yang berkarakter, kompeten, dan inovatif.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri (MHD) saat memberikan pidato sambutan dalam acara Pengajian Umum dan Halal bi Halal di Pesantren Sabilurrosyad, Malang, Senin (22/06).
Hadir dalam kegiatan ini ulama dan budayawan KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), Pengasuh Pesantren Sabilurrosyad KH. Marzuki Mustamar, Staff Khusus Menaker MF Nur Huda Yusro dan tokoh lainnya.
Di hadapan ribuan jamaah pengajian, Menaker MHD menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan peta jalan transformasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI).
Transformasi ini sebagai upaya Indonesia dalam mendorong perkembangan industri dan pasar kerja dunia yang lebih adil dan berkeadaban.
"Hubungan industrial yang masih menyisakan nuansa eksploitatif terhadap pekerja harus segera diakhiri. Prinsip kerjasama saling menguntungkan antara pemilik modal dan pekerja perlu terus didorong agar menjadi arus utama model relasi industrial pada masa mendatang. Untuk mencapai perubahan itu, salah satu syaratnya, para pekerja tidak cukup hanya memiliki kompetensi dan daya inovasi, tapi juga harus memiliki karakter yang kuat", tegas MHD.
Sebagai menteri yang pernah mengenyam pendidikan pesantren, MHD paham betul watak pesantren.
Menurut MHD, nilai-nilai islam Rahmatan Lil ‘Alamin yang dikembangkan pesantren selama ini terbukti mampu membentuk masyarakat yang moderat, toleran, dialogis, mandiri dan menghargai kearifan lokal.
Nilai-nilai ini pula, sambung MHD sanggup menjadikan pesantren menghasilkan anak didik yang siap bekerja dengan karakter yang kuat.
Penasehat Pendidikan Khusus Dai Ahlusunnah Wal Jamaah 1926 (Densus 26) ini juga berharap meningkatnya sinergi antara pesantren dan pemerintah dalam melakukan pendidikan dan pelatihan tenaga professional.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut MHD, sudah menetapkan program Pelatihan Kerja Berbasisi Komunitas yang akan dimulai tahun 2017 mendatang.
"Tahun 2017, Kemnaker mulai jalankan program Pelatihan Kerja Berbasis Komunitas. Saya berharap, pesantren dapat bersinergi dengan Kementerian menjalankan program ini. Saya yakin lulusannya kelak akan memenangkan persaingan pasar kerja nasional maupun luar negeri. Dan, nilai strategis lainnya, selain menjadi pekerja profesional,mereka juga menjadi para penyebar Islam yang moderat dan toleran, satu hal penting yang dirindukan seluruh belahan dunia dewasa ini,”ungkap MHD.
Data jumlah angkatan kerja nasional sampai Juni 2016 sebanyak 128,3 juta orang.
Sekitar 48 persen (61,5 juta orang) lulus dan tidak lulus Sekolah Dasar dan sekitar 17 persen (21,8 juta orang) lulus SLTP.
Menjawab persoalan tersebut, pesantren dengan sifatnya yang fleksibel, menjadi pilihan partner strategis bagi pemerintah untuk “menolong” profil angkatan kerja nasional melaksanakan Pelatihan Kerja Berbasis Komunitas sehingga dapat bersaing di pasar kerja.
Senada dengan MHD, Pengasuh Pesantren Sabilurrosyad Malang KH. Marzuki Mustamar menyambut baik kerjasama pesantren dan pemerintah sebagai jalan bagi pesantren untuk dapat berperan lebih luas dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan.
Ulama yang gigih menyebarkan Islam Nusantara ini menambahkan bahwa pada keadaan sebenarnya pesantren rentan terhadap akses fasilitas negara.
"Dengan sinergi ini, lembaga pendidikan pesantren yang jumlahnya 100 ribu lebih akan menjadi komunitas besar yang melahirkan para profesional Indonesia. Ini akan menjadi sumbangan penting pesantren kepada negara ini untuk mendorong industri dan pasar kerja dunia agar lebih adil dan berkeadaban", terang ulama yang selalu berpenampilan sederhana ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.