Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Tak Ajukan Eksepsi Untuk Percepat Proses Peradilan

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dua dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanusi Tak Ajukan Eksepsi Untuk Percepat Proses Peradilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mohamad Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dua dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam dakwaan pertama Sanusi disebut menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Kedua, mantan politikus Partai Gerindra tersebut didakwa melakukan pencucian uang Rp 45,3 miliar dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

"Iya, kami ingin mempercepat proses peradilan. Undang-Undang kan mengatur 90 hari harus selesai. Jadi kita pikir mempercepat saja," kata Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Krisna menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK terdapat cacat dalam penulisannya, terutama yang menyangkut dugaan TPPU yang dilakukan Sanusi.

"Walaupun beberapa dakwaan tidak tepat. Kaya TPPU, pihak-pihak lain siapa aja? sebutkan dong di situ. Sementara rekening-rekening lainnya pun disebut. Tinggal dipembuktian saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Kepada wartawan, Sanusi mengatakan, alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran ingin cepat masuk ke materi pokok persidangan untuk membuktikan dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.

Dia pun meminta doa agar persidangan dirinya berjalan lancar dan mampu membuktikan kepemilikan hartanya sah.

"Kami harus buktikan di pengadilan. Doain saja saya bisa buktikan di pengadilan dengan saksi-saksi yang dihadirkan," kata Sanusi.

Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan USD 10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas