Gubernur Sultra Ditetapkan Tersangka KPK, Mendagri Bilang Pakai Azas Praduga Tidak Bersalah
Kemendagri belum akan mengambil sikap dan akan menunggu pembelaan Nur Alam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu putusan hukum mengenai dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Meski KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka namun mekanisme hukum seperti pemanggilan dan persidangan belum dilakukan.
"Tetap harus pakai azas praduga tidak bersalah. Sekarang kami masih meninggu keputusan hukum tetap," ujar Mendagri saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016)
Tjahjo juga tidak menampik akan adanya keterlibatan kepala daerah lainnya karena berada di wilayah tingkat dua.
Namun, Kemendagri belum akan mengambil sikap dan akan menunggu pembelaan Nur Alam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.