Kemenkumham: 177 Calon Haji Indonesia yang Ditangkap di Filipina Kehilangan Status WNI
"Secara materiil dia sudah kehilangan kewarganegaraan itu. Kasihan juga ya," kata Freddy.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Haris, mengatakan 177 jemaah calon haji Indonesia yang ditangkap otoritas Filipina otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Secara materiil dia sudah kehilangan kewarganegaraan itu. Kasihan juga ya," kata Freddy di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Untuk itu, menurut Freddy, Pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan 177 jemaah haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina.
"Ini jadi persoalan harus kita selesaikan 177 orang itu. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan. Terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor tersebut," kata Freddy.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia ditahan pihak Imigrasi Filipina.
Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari Pemerintah Arab Saudi.
Jemaah calon haji yang mayoritas berasal dari Sulawesi itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
Ke-177 orang Indonesia itu ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, Jumat, pekan lalu.
Para jemaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.