Kemenlu Jelaskan Alasan 177 Jemaah Calon Haji Belum Bisa Dipulangkan dari Filipina
Tata mengatakan otoritas imigrasi Filipina masih terus melakukan verifikasi terhadap 177 WNI tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk memulangkan 177 jemaah calon haji asal Indonesia yang ditahan otoritas imigrasi Filipina.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Armanatha Nasir menyebut 177 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut masih menjalankan proses pemeriksaan di Filipina.
Armanatha alias Tata mengatakan otoritas imigrasi Filipina masih terus melakukan verifikasi terhadap 177 WNI tersebut.
Kemungkinan besar bila semua proses keimigrasian sudah rampung, ratusan WNI yang kedapatan memegang paspor Filipina itu baru bisa dipulangkan.
"Sehingga langkah untuk memulangkan mereka belum bisa dilakukan," ujar Tata dalam pertemuan dengan wartawan, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Selain itu otoritas Filipina juga tengah menelusuri apakah dari 177 calon jamaah haji itu ada yang terlibat dalam menyeludupkan WNI tersebut ke FIlipina dan mengurus paspor Filipina untuk mereka.
Hal yang sudah dilakukan Kemenlu menurut Tata adalah komunikasi langsung antara Menteri Luar Negri, Retno LP Marsudi sudah menghubungi langsung Menteri Luar Negri Filipina untuk memastikan ke-177 jemaah calon haji itu ditangani dengan baik.
"Mengingatkan bahwa mereka harus dilihat sebagai korban," terangnya.
Hal yang tengah dilakukan pemerintah lainnya, adalah mengupayakan agar 177 calon jamaah haji itu bisa dipindahkan dari rumah detensi Imigrasi Filipina, ke fasilitas yang ada di kantor Kedutaan Besar RI (KBRI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.