Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Parlemen Sempat Dilaksanakan Ketika Era Orde Baru

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi tidak mempermasalahkan wacana pembentukan sekolah parlemen.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekolah Parlemen Sempat Dilaksanakan Ketika Era Orde Baru
istimewa
Taufiqulhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi tidak mempermasalahkan wacana pembentukan sekolah parlemen.

Wacana tersebut digulirkan Ketua DPR Ade Komarudin.

Taufiqulhadi mengatakan wacana tersebut pernah diimplementasikan pada era Orde Baru.

Meskipun, tidak berbentuk sekolah.

Namun, anggota DPR dibekali materi mengenai tugas serta mempelajari berbagai kebijakan.

"Itu pernah dilakukan setelah terpilih. Menurut saya ini kita formalkan. Kan biar lebih terfokus," kata Taufiqulhadi ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut Politikus NasDem itu, sekolah parlemen berbeda dengan kaderisasi partai politik.

Kaderisasi Parpol lebih menitikberatkan pada pemahaman garis politik serta ideologi Parpol.

"Di DPR bukan bicara tentanf partainya tidak ideologi partai tidak. Jadu fokus ke tupoksinya dewan," katanya.

Sebelumnya, ‎Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuat sekolah parlemen.

Sekolah parlemen tersebut dimaksudkan untuk peningkatan kualitas para anggota DPR RI agar menghasilkan produk legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang lebih baik.

‎"Membuat sekolah parlemen untuk meningkatkan kualitas anggota DPR RI di masa yang akan datang. Biar kualitas anggota DPR jadi lebih baik," kata Ketua DPR, Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ade menuturkan, ‎pihaknya masih melakukan kajian untuk pembentukan sekolah parlemen tersebut.

Dirinya sejak menjadi Ketua DPR berkeinginan memperbaiki citra parlemen yang saat ini kurang baik di masyarakat.

"Tujuan kita peningkatan kualitas para legislator, anggota dewan yang selama ini diharapkan masyarakat berkualitas. Baik fungsi sebagai pembuat UU, penyusun APBN dan fungsi pengawasannya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas