Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 755 Kasus Korupsi yang Ditangani Aparat Penegak Hukum Mangkrak

Sebanyak 755 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum tidak mengalami perkembangan status.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebanyak 755 Kasus Korupsi yang Ditangani Aparat Penegak Hukum Mangkrak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah memaparkan temuannya dalam konperensi pers terkait tren pemberantasan korupsi 2015 semester pertama di Jakarta, Senin (14/9/2015). Berdasarkan data ICW, kinerja aparat penegak hukum tergolong cukup baik dengan 253 kasus kendati kerugian negara yang terungkap di bawah rata-rata yait Rp2,7 triliun akibat kinerja penindakan KPK yang menurun serta aktor yang paing banyak melakukan korupsi masih berkutat pada pejabat atau pegawai kementerian pusat dan daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 755 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum tidak mengalami perkembangan status.

Hal itu terlihat dari hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester pertama tahun 2016.

Kasus yang paling banyak tidak berjalan terjadi di Kejaksaan.

Dari 911 kasus korupsi yang berstatus penyidikan pada semester II tahun 2015, hanya 156 kasus masuk tahap penuntutan.

"Baru 156 kasus yang naik ke penuntutan," kata staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh ICW, pada semester kedua tahun 2015, Kejaksaan menangani 639 kasus korupsi dengan status penyidikan.
Kejaksaan Agung hanya menuntaskan 112 kasus dengan 527 kasus berjalan ditempat.

Urutan kedua ditempati kepolisian dengan 246 kasus pada semester II tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Sepanjang Januari hingga Juni 2016, kasus yang naik ke tahap penuntutan hanya 35 kasus.

Sedangkan 211 kasus di kepolisian belum ada perkembangan.

Terakhir KPK memiliki 26 kasus korupsi berstatus penyidikan pada semester II tahun 2015.

Tetapi, KPK hanya melimpahkan 9 kasus ke tahap penuntutan sehingga masih tersisa 17 kasus.

"Penurunan secara kuantitas ini menurut kami, bisa jadi karena anggaran, bisa juga karena kompetensi penyidik yang belum memadai," kata Wana.

Pemantauan ini dilakukan KPK sejak 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dengan sumber situs resmi lembaga penegak hukum dan pemberitaan di media.

Metodologi penelitian dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengumpulan data, melakukan tabulasi, dan membandingkan statistik berdasarkan tahun.

Penelitian juga dilakukan dengan analisis deskriptif atas kinerja penyidikan kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas