Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Paparkan 4 Pelanggaran HAM yang Dilakukan Oknum TNI AU Lanud Soewondo Medan

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM setidaknya terdapat 4 pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI AU dalam kejadian tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Paparkan 4 Pelanggaran HAM yang Dilakukan Oknum TNI AU Lanud Soewondo Medan
Tribun Medan/Array Anarcho
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat bertandang ke pemukiman warga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait bentrokan berdarah beberapa hari lalu. Natalius datang untuk memintai keterangan korban penyiksaan TNI AU, Jumat (19/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di saat para pimpinan TNI bersusah payah membangun stigma profesionalitas institusinya, sejumlah oknum TNI AU di Medan, Sumatera Utara merusaknya dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap masyrakat sipil.

Sejumlah personel paskhas, polisi militer, dan prajurit TNI AU Lanud Soewondo Medan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada 15 Agusuts lalu lantaran berebut penguasaan atas lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM setidaknya terdapat 4 pelanggaran HAM yang dilakukan oknum TNI AU dalam kejadian tersebut.

Pertama yakni hak untuk hidup.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan bentrokan TNI AU dan Warga Sari Rejo, Natalius Pigai mengatakan meski tidak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut namun setidaknya menggagu hak warga untuk hidup normal.

"Bentrok yang terjadi antara TNI AU dengan warga Sari Rejo mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka luka dan melanggar jaminan untuk hidup," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, (29/8/2016).

Kedua, personel TNI AU Lanud Soewondo Medan juga melanggar hak warga untuk tidak disiksa.

Berita Rekomendasi

Pigai mengatakan dari hasil penyelidikannya, terdapat salah seorang warga yang disiksa, diinterogasi, dan dianiaya hanya dengan dalih tuduhan sebagai provokotor.
Menurut Pigai hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas hak yang tidak dapat dicabut (non Derogble Right) sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU nomor 12 tahun 205 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU nomor 5 tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi anti penyiksaan.

"Adanya kekerasan verbal yang dilakukan anggota TNI AU juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat atau degrading treatment," paparnya.

Ketiga, yang dilanggar TNI AU Lanud Soewondo adalah mencederai hak atas rasa aman warga Sari Rejo.

Ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 sampai 31 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Tiga diantaranya yakni setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. Ketiga, tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.

"Segala tindakan anggota TNI AU yang melakukan kekerasan, baik fisik maupun verbal, memasuki kediaman warga bahkan sampai merusak rumah dan harta benda warga hingga menimbulkan ketakutan dan trauma, serta memasuki tempat ibadah tanpa menghormati adab yang berlaku dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM," paparnya.

Terakhir atau Keempat, menurut Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dilakukan TNI AU Lanud Soewondo, Medan adalah mengusik hak atas kepemilikan warga Sari Rejo. Padahal hak tersebut dijamin dalam pasal 36 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Hancur dan rusaknya harta benda warga, termasuk rumah, kendaraan, dan lainnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas Hak atas Kepemilikan tersebut," pungkasnya.

Bentrok terjadi antara oknum TNI AU Lanud Soewondo dengan warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada 15 Agusuts lalu. Warga kesal lantaran TNI memalang atau mematok jalan yang akan dibuat dua rumah susun yang diperuntukkan untuk TNI, berada di lahan warga yang luasnya 100X50 meter tersebut.

Sejumlah orang kemudian memalang jalan menuju dua unit rusun yang sedang dibangun. Bentrokan kemudian tidak terhindarkan sehingga menyebabkan 20 orang luka, serta kendaraan, rumah, dan harta benda pribadi warga rusak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas