Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patmawati Kasim Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Nur Alam

KPK memeriksa Patmawati Kasim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Patmawati Kasim Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Nur Alam
Capture Youtube
KPK bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hari ini (24/8/2016), Kepala Dinas Energi dan Sumber dan Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanudin diperiksa penyidik KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Patmawati Kasim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah.

Kasim akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurut Priharsa, pemeriksaan Kasim karena diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.

Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, kedua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Berita Rekomendasi

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas