Rohadi Pasang Tarif Rp 300 Juta Agar Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Cuma 3 Tahun
Ketiganya didakwa menyuap Rohadi Rp 300 juta dalam pemberian dua tahap.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tawar menawar uang suap antara kubu Saipul Jamil dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, terungkap dalam sidang dakwaan, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil.
Ketiganya didakwa menyuap Rohadi Rp 300 juta dalam pemberian dua tahap.
Pertama Rp 50 juta dan Rp 250 juta.
Pemberian pertama terkait dengan penunjukan majelis hakim perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Sementara Rp 250 juta, diberikan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara pencabulan dengan terpidana Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Awalnya pada 14 Juni 2016, Rohadi yang menghubungi Bertha menyampaikan amar putusan kepada Saipul oleh Majelis Hakim sebelum putusan itu dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudewi.
"Rohadi mengatakan 'itu 3 tahun mintanya 400 juta'. Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, oleh Terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada Terdakwa II (Samsul)," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (31/8/2016).
Setelah dihubungi Bertha, Samsul rupanya tidak bersedia membayar Rp 400 juta.
Samsul yang juga manajer Saipul itu hanya bersedia membayar Rp 300 juta atas amar putusan tiga tahun penjara.
Bertha kemudian menyampaikan kepada Rohadi.
Rohadi lalu mengirin pesan singkat yang berisi, “Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj."
Mengetahui isi pesan singkat itu, Samsul kemudian menyiapkan uang Rp 300 juta.
Uang itu oleh Samsul selaku pihak Saipul mengambil dari rekening pribadi Saipul.
Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin membawa uang itu ke PN Jakut sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan dimulai.