Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi Pasang Tarif Rp 300 Juta Agar Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Cuma 3 Tahun

Ketiganya didakwa menyuap Rohadi Rp 300 juta dalam pemberian dua tahap.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rohadi Pasang Tarif Rp 300 Juta Agar Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Cuma 3 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tawar menawar uang suap antara kubu Saipul Jamil dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, terungkap dalam sidang dakwaan, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil.

Ketiganya didakwa menyuap Rohadi Rp 300 juta dalam pemberian dua tahap.

Pertama Rp 50 juta dan Rp 250 juta.

Pemberian pertama terkait dengan penunjukan majelis hakim perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Sementara Rp 250 juta, diberikan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara pencabulan dengan terpidana Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Awalnya pada 14 Juni 2016, Rohadi yang menghubungi Bertha menyampaikan amar putusan kepada Saipul oleh Majelis Hakim sebelum putusan itu dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudewi.

"Rohadi mengatakan 'itu 3 tahun mintanya 400 juta'. Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, oleh Terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada Terdakwa II (Samsul)," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (31/8/2016).

BERITA TERKAIT

Setelah dihubungi Bertha, Samsul rupanya tidak bersedia membayar Rp 400 juta.

Samsul yang juga manajer Saipul itu hanya bersedia membayar Rp 300 juta atas amar putusan tiga tahun penjara.

Bertha kemudian menyampaikan kepada Rohadi.

Rohadi lalu mengirin pesan singkat yang berisi, “Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti di panggil KY mereka takut dan disini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj."

Mengetahui isi pesan singkat itu, Samsul kemudian menyiapkan uang Rp 300 juta.

Uang itu oleh Samsul selaku pihak Saipul mengambil dari rekening pribadi Saipul.

Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin membawa uang itu ke PN Jakut sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan dimulai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas