Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi Pasang Tarif Rp 300 Juta Agar Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Cuma 3 Tahun

Ketiganya didakwa menyuap Rohadi Rp 300 juta dalam pemberian dua tahap.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rohadi Pasang Tarif Rp 300 Juta Agar Vonis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Cuma 3 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Uang itu diantar sesuai pengarahan Bertha.

Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu kepada Rohadi selaku penghubung Ifa Sudewi kalau dia tidak akan membayar Rp 300 juta.

Bertha hanya akan memberi Rohadi Rp 200 juta saja.

"Alasannya putusan perkara Saipul tidak diputus pidana penjara selama 1 (satu) tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan 'lebihkanlah'," ujar Jaksa.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar putusan untuk Saipul.

Dalam pertimbangan amar putusan, Ifa Sudewi cs mempertimbangkan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap oleh Saipul terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya saat dugaan pelecehan seksual itu terjadi.

"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha Rp 300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru dilakukan pada keesokan harinya, 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.

Namun oleh Bertha uang yang diberikan kepada Rohadi hanya Rp 250 juta untuk Ifa Sudewi. Pemberian uang Rp 250 juta itu merupakan arahan dari Kasman, agar sisa uang Rp 50 juta lagi diperuntukan bagi seluruh tim pengacara Saipul.

"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Jaksa.

Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas