Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Hanya Lulusan Setingkat SD dan SMP

Li Fuzhang (30) dan Li Hazheng (30), dua terdakwa kasus narkotika asal Tiongkok ternyata hanya mengenyam pendidikan setingkat sekolah dasar

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Hanya Lulusan Setingkat SD dan SMP
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Pengacara Dolfie Homoas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Li Fuzhang (30) dan Li Hazheng (30), dua terdakwa kasus narkotika asal Tiongkok ternyata hanya mengenyam pendidikan setingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Keduanya divonis hukuman mati dalam sidang di Ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016).

Keduanya ditangkap saat membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Ruko Jalan Garuda Tengah Nomor 34 B dan C, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, 19 Desember 2015.

Kuasa hukum keduanya, Dolfie Homoas, mengatakan keduanya hanya tumbal dari kegiatan gembong narkoba sebenarnya yang juga berasal dari Tiongkok.

"Mereka berdua diiming-imingi pekerjaan di Indonesia sebagai penjual spare part kendaraan bermotor," ujar Dolfie Homoas usai sidang.

lanjut dia, kliennya tidak tahu kalau barang yang dibawanya narkotika.

Berita Rekomendasi

"Bisa dilihat dari tingkat pendidikan yang mereka miliki. Mereka hanya ditipu," katanya.

Satu terdakwa yaitu Li Fuzhang bahkan mengaku sempat mengambil barang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang belakangan diketahui narkotika.

"Saat ambil barang itu dia tidak tahu kalau narkotika. Saya menilai hukuman mati tidak adil karena penyidikan tidak dilakukan mendalam,"
ucapnya.

Dari keterangan keduanya, saat ini Chen Lau Pan, Xiao Tien, Xiao Long yang saat ini masuk daftar pencarian orang sebagai otak peredaran narkotika di Indonesia.

Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang pengedaran narkotika.

Saat ini kedua terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding hingga satu minggu ke depan menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas