KPK Periksa Pemilik dan Direktur Utama PT Billy Indonesia
Keduanya diperiksa terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
KPK Periksa Pemilik dan Direktur Utama PT Billy Indonesia Untuk Tersangka Gubernur Sultra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Direktur PT BIlly Indonesia Distomy Lasimon.
Keduanya diperiksa terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Emi dan Distomy akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Selain memeriksa kedua petingginya, KPK juga memanggil karyawan PT Billy yakni Edy Janto dan Suharto Martosuryo serta staf keuangan PT Billy Endang Chaerul.
Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Emi telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak kasus tersebut mencuat. PT Billy diduga terkait lantaran terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, PT Billy melakukan penambangan di areal PT Anugrah. Sementara yang mendapatkan izin adalah PT Anugrah.
PT Billy kemudian mengekspor nikel yang ditambang di Buton dan Bombana kekpada Richcorp Internasioal yang bermarkas di Hong Kong.
Perusahaan tersebut pernah mentrasfer ke rekening milik Nur Alam 4,5 juta Dolar senilai Rp 56,3 miliar dalam bentuk polis asuransi.
Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam.
Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur diduga mendapatkan imbalan atau kick back dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.