Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis

AR dikenakan pasal berlapis, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis
KOMPAS IMAGES
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 

"AR sebagai penyedia tidak sendirian, mereka saling mengisi. Kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain," kata Agung.

Selain itu, AR juga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan.

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Bagi AR, hukuman pidana penjara bukan hal yang baru.

Agung mengatakan, AR baru bebas sekitar enam bulan yang lalu setelah dipenjara selama 2,5 tahun.

Kasusnya terdahulu tak jauh berbeda dengan kasus yang sekarang. Bedanya, dulu, ia menjajakan perempuan untuk budak seks.

Ancaman pidana

BERITA TERKAIT

Tak hanya pelaku yang mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini.

Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa tersebut.

Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahatan.

"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.

AR diperkirakan telah menjalankan bisnisnya selama setahun. Namun, belum dapat dipastikan bagaimana cara AR merekrut korbannya.

Begitu pula dengan jumlah pelanggan yang telah menggunakan jasanya sebagai mucikari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas