Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis

AR dikenakan pasal berlapis, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis
KOMPAS IMAGES
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 

"Biasanya yang seperti ini berlatar belakang ekonomi. Mereka bisa cepat ganti tas, t-shirt, dan sebagainya," kata Khofifah.

Padahal, dari tarif Rp 1,2 juta yang dikenakan kepada pelanggan, masing-masing anak hanya menerima bagian Rp 100-150 ribu saja.

Proses terapi psikologi dianggap penting karena korban pasti mengalami traumatis selama dipekerjakan sebagai budak seks.

Jangan sampai kejadian ini membekas hingga anak tersebut dewasa.

Hal terburuk yang bisa terjadi nantinya adalah mata rantai ini terus berjalan, semula korban menjadi pelaku.

"Yang seringkali muncul, mereka (korban kejahatan seksual) tidak sempat dapet terapi. Itu yang memungkitkan memori terpanggil kembali," kata Khofifah.

Oleh karena itu, mata rantai perdagangan seks di bawah umur harus diputus.

Berita Rekomendasi

Para korban harus dijauhkan sepenuhnya dari pelaku, dari komunitas yang buruk, dan godaan kawan untuk kembali ke perbuatan tersebut.

"Tidak hanya mengamankan anak, kejahatan kepada anak dan dewasa penindakannya harus keras," kata dia.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas