Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis

AR dikenakan pasal berlapis, antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Pasal Berlapis
KOMPAS IMAGES
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 

Pemulihan korban

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian membagi tugasnya ke Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Polisi khusus menangani pelakunya, sementara Kemensos dan KPAI bertanggung jawab memulihkan kondisi psikologis para korban.

Untuk mencari informasi awal, polisi telah memintai keterangan para korban untuk membongkar pelaku lainnya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui bahwa kasus semacam ini pertama kalinya ditangani kepolisian.

"Khusus untuk eksploitasi anak semacam ini dengan menggunakan fasilitas cyber, ini baru pertama kalinya," kata Ari.

Setelah itu, korban akan diperiksa oleh tenaga media untuk dilihat kondisi kesehatannya.

BERITA TERKAIT

Dikhawatirkan para korban terpapar penyakit menular seksual dari pelanggan mereka.

Kemudian, untuk penanganan psikologisnya, akan diserahkan ke Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selama proses pemulihan dilakukan, para korban juga akan didampingi orangtua mereka.

"Mudah-mudahan tidak ada terindikasi kemungkinan drug user atau penyakit kelamin. Tugas kami siap melakukan proses itu terhadap korban anak," kata Khofifah.

Khofifah mengatakan, yang pertama dan utama bertanggung jawab terhadap anak adalah orangtuanya sendiri. 

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan tinggi orangtua terhadap anaknya. Kurangnya pendampingan orangtua membuat anak tersebut bertindak semaunya untuk memenuhi kebutuhannya.

Khofifah meyakini latar belakang korban menyanggupi pekerjaan ini lantaran tergiur dengan hasil yang akan didapatkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas