Kapolri: Aa Gatot Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Ketua Parfi Gatot Brajamusti yang juga guru spiritual yang tertangkap mengonsumsi sabu sabu (SS) di Mataram, Lombok bakal dijerat pasal berlapis.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Parfi Gatot Brajamusti yang juga guru spiritual yang tertangkap mengonsumsi sabu sabu (SS) di Mataram, Lombok bakal dijerat pasal berlapis.
Karena polisi saat menggeledah rumah Aa Gatot ditemukan senjata api (senpi) illegal plus amunisi di rumahnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan saat ini tim penyidik masih menyelidiki dan mendalami temuan senpi dan amunisi illegal.
Sesuai laporan yang masuk, senpi itu belum ada surat suratnya.
"Jika nanti tersangka tak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan senpi, maka sangkaan pasal berlapis sudah dipersiapkan."
"Tersangka akan di jerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal," ujar Tito di Mapolda Jatim kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (2/9/2016).
Dari mana asal usul senpi illegal dan amunisi? Kapolri mengaku masih belum mengetahui asal usulnya.
"Tapi polisi terus mengembangkan untuk mencari tahu. Terlebih penting senpi itu digunakan untuk kepentingan apa," terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sebelumnya polisi telah menggeledah kediaman Gatot di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016) dini hari.
Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain empat alat isap SS, dua pucuk senpi, dua pil KB, tiga bungkus berisi pil diduga psikotropika, 500 butir peluru, 115 jarum suntik, insulin dan vibrator.
Seluruh barang bukti itu diserahkan ke Polres Mataram yang menangani perkara tersangka Gatot.
Penggeledahan rumah tersangka di Kebayoran Baru itu sebagai tindak lanjut penangkapan Gatot dan istrinya, Dewi Aminah dan Reza Artamevia di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Lombok, NTB, 28 Agustus lalu.